Senin, 31 Oktober 2016

Bagaimana Kita Menyikapi Money Politics Pilkada?

Bagaimana Kita Menyikapi Money Politics Pilkada?
Rabu, 26 Oktober 2016 22:01 Opini
 
Oleh Irmas Kertomulyo
Pilkada di Indonesia secara serentak sudah memasuki tahap pengundian nomor urut pasangan calon di 101 daerah dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kotadi Indonesia, Selasa (25/10/2016).

Dalam hiruk pikuk pilkada, tentu akan muncul isu kampanye hitam (black campaign). Juga kemungkinan money politics (politik uang). Lalu bagaimana kita sebagai santri dalam menyikapi hal tersebut?

Dalam Munas Alim Ulama’ dan Konbes NU 2012 ditegaskan bahwa money politics itu haram, sehingga masyarakat harus menjauhinya.

Dalil yang Melarang Money Politics
Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kalian memakan harta-harta diantara kalian dengan cara yang bathil” [QS. Al-Baqarah: 188]. Imam al Qurthubi mengatakan, “Makna ayat ini adalah janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lainya dengan cara yang tidak benar.”

Dia menambahkan bahwa “barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukan cara yang dibenarkan syariat maka sesungguhnya ia telah memakannya dengan cara yang bathil. Diantara bentuk memakan dengan cara yang bathil adalah putusan seorang hakim yang memenangkan kamu sementara kamu tahu bahwa kamu sebenarnya salah. Sesuatu yang haram tidaklah berubah menjadi halal dengan putusan hakim” (al Jami’LiAhkamil Qur’an juz II hal 711).




Oleh Irmas Kertomulyo
Pilkada di Indonesia secara serentak sudah memasuki tahap pengundian nomor urut pasangan calon di 101 daerah dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kotadi Indonesia, Selasa (25/10/2016).

Dalam hiruk pikuk pilkada, tentu akan muncul isu kampanye hitam (black campaign). Juga kemungkinan money politics (politik uang). Lalu bagaimana kita sebagai santri dalam menyikapi hal tersebut?

Dalam Munas Alim Ulama’ dan Konbes NU 2012 ditegaskan bahwa money politics itu haram, sehingga masyarakat harus menjauhinya.

Dalil yang Melarang Money Politics
Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kalian memakan harta-harta diantara kalian dengan cara yang bathil” [QS. Al-Baqarah: 188]. Imam al Qurthubi mengatakan, “Makna ayat ini adalah janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lainya dengan cara yang tidak benar.”

Dia menambahkan bahwa “barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukan cara yang dibenarkan syariat maka sesungguhnya ia telah memakannya dengan cara yang bathil. Diantara bentuk memakan dengan cara yang bathil adalah putusan seorang hakim yang memenangkan kamu sementara kamu tahu bahwa kamu sebenarnya salah. Sesuatu yang haram tidaklah berubah menjadi halal dengan putusan hakim” (al Jami’LiAhkamil Qur’an juz II hal 711)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sumpah Pemuda, Sejumlah OKP Lahirkan Deklarasi Kembali ke Khittah 1928

Rabu, 02 November 2016 18:03 Nasional Sumpah Pemuda, Sejumlah OKP Lahirkan Deklarasi Kembali ke Khittah 1928 Jakarta, NU Online Sejumlah...