PENGURUS BESAR
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor : 038.PB-XVIII.01.033.A-I.11.2014
Tentang :
SCREENING KADERISASI FORMAL
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim,
Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah:
Menimbang
:
1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran estafeta kaderisasi kepemimpinan dalam setiap level kaderisasi dengan hasil yang optimal, maka dipandang perlu adanya Screening kaderisasi formal di setiap tahapan kaderisasi formal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Ketetapan Pleno Tentang Screening kaderisasi formal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.
Mengingat
:
1. AD-ART PMII
2. Hasil KONGRES XVIII PMII di Jambi tahun 2014.
Memperhatikan
:
Hasil-hasil rakernas PB PMII masa khidmat 2014-2016 tentang Screening kaderisasi formal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1. Ketetapan Pleno Tentang Screening kaderisasi formal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.
2. Ketetapan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 November 2014
Pukul : 01.22 WIB
PENGURUS BESAR
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Aminuddin Ma’ruf A. Haris Wally
Ketua Umum Sekretaris Jendral
KETETAPAN PLENO
Tentang
SCREENING KADERISASI FORMAL
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Ketetapan Screening Kaderisasi Formal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ini merupakan penjabaran dari Anggaran Rumah Tangga PMII BAB VII Pasal 12 hingga Pasal 17 yang berkenaan dengan Struktur Organisasi, Susunan Pengurus, Tugas, Wewenang dan syarat-syarat Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia. Ketetapan ini sebagai ketentuan hukum yang menjadi acuan tim screening dalam menetapkan peserta.
2. Yang dimaksud dengan Screening Kaderisasi Formal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia adalah proses seleksi peserta untuk dapat mengikuti jenjang kaderisasi di level selanjutnya
3. Yang dimaksud dengan panitia penyelenggara kaderisasi formal dalam Ketetapan Pleno ini adalah panitia PKD (Pelatihan Kader Dasar) yang dibentuk oleh Pengurus Komisariat atau Pengurus Cabang, panitia PKL (Pelatihan Kader Lanjut) yang dibentuk oleh Pengurus Cabang atau Pengurus Koordinator Cabang dan panitia PKN (Pelatihan Kader Nasional) yang dibentuk oleh Pengurus Besar.
4. Yang dimaksud tim screening adalah pengurus satu level diatas penyelenggara kaderisasi formal
5. Yang dimaksud peserta adalah anggota atau kader yang mengajukan diri untuk mengikuti kaderisasi formal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.
BAB II
Mekanisme Screening Kaderisasi Formal
Pasal 2
MAPABA
Mekanisme Screening MAPABA terdiri dari:
1. Screening berkas
a. Formulir dan CV
b. Foto Copy KTM
2. Wawancara
a. Motivasi ikut PMII
b. Pengetahuan umum
c. Pengetahuan agama
Pasal 3
Pelatihan Kader Dasar
Mekanisme Screening PKD terdiri dari:
1. Screening berkas
a. Formulir dan CV
b. Surat rekomendasi dari Rayon atau Komisariat asal
c. Sertifikat kaderisasi formal dan non formal yang pernah diikuti
d. Catatan pribadi tentang kondisi objektif di rayon atau komisariat asal (identifikasi masalah dan upaya mencari solusi), apa yang sudah dilakukan selama ber PMII
e. Makalah dengan tema:
- Kemahasiswaan
- keislaman
- Keindonesiaan
2. Screening Perlengkapan
a. Atribut PMII
b. Peci
c. Kemeja, baju koko
d. Sepatu
e. Perlengkapan Sholat
3. Presentasi makalah/Test lisan tentang materi kaderisasi yang pernah diikuti dalam setiap level (mars PMII, Tujuan PMII, Kemahasiswaan, Keislaman dan Keindonesiaan)
4. Wawancara: Motivasi mengikuti PKD
Pasal 4
Pelatihan Kader Lanjut
Mekanisme Screening PKL terdiri dari:
1. Screening berkas
a. Formulir dan CV
b. Surat rekomendasi
- dari komisariat asal jika PKL dilaksanakan oleh Cabang setempat
- dari cabang asal jika PKL dilaksanakan oleh Cabang dalam satu zona atau PKC setempat
c. Sertifikat kaderisasi formal dan non formal yang pernah diikuti
d. Catatan pribadi tentang kondisi objektif di rayon atau komisariat asal (identifikasi masalah dan upaya mencari solusi), apa yang sudah dilakukan selama ber PMII
e. Makalah dengan tema:
- Strategi Pendampingan Kader
- Strategi Pengembangan PMII di Fakultas/Kampus yang minim PMII nya
- Strategi Penyebaran faham Ahlussunah Wal-jamaah dikampus-kampus umum
- Strategi Menguasai Kepemimpinan Gerakan
2. Screening Perlengkapan
a. Jas almamater PMII
b. Peci
c. Kemeja, baju koko
d. Sepatu
e. Perlengkapan Sholat
3. Test lisan tentang materi kaderisasi yang pernah diikuti dalam setiap level (mars PMII, Tujuan PMII, Kemahasiswaan, Keislaman dan Keindonesiaan)
4. Presentasi makalah
5. Wawancara: Motivasi mengikuti PKL
Pasal 5
Pelatihan Kader Nasional
Mekanisme Screening PKN terdiri dari:
1. Screening berkas
a. Formulir dan CV
b. Foto copy Ijazah atau Transkrip Nilai (terlegalisir) dengan IPK Minimal 2,75 untuk Ilmu Eksak dan 3,00 untuk Ilmu Sosial
c. Surat rekomendasi dari cabang atau PKC asal
d. Sertifikat kaderisasi formal dan non formal yang pernah diikuti
e. Membuat tulisan tentang kondisi objektif di cabang dan PKC asal (identifikasi masalah dan upaya mencari solusi), apa yang sudah dilakukan selama ber PMII
f. Makalah dengan tema:
- Strategi Pengembangan Potensi Kader
- Strategi Merebut Kepemimpinan Nasional
- Strategi Membumikan Islam Ahlussunah Wal-Jamaah dan Islam Rahmatan lil alamin
- Strategi Pemberdayaan dan Advokasi Masyarakat
2. Screening Perlengkapan
a. Jas almamater PMII
b. Peci
c. Kemeja, baju koko
d. Sepatu
e. Perlengkapan Sholat
3. Test lisan tentang materi kaderisasi yang pernah diikuti dalam setiap level (mars PMII, Tujuan PMII, Kemahasiswaan, Keislaman dan Keindonesiaan)
4. Presentasi makalah
5. Wawancara: Motivasi mengikuti PKN
BAB III
PENUTUP
Pasal 6
1. Hal-hal yang belum diatur di dalam ketetapan ini, akan diatur kemudian di dalam Ketetapan Pleno atau produk hukum organisasi lainnya.
2. Ketetapan ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 November 2014
Pukul : 01.22 WIB
PENGURUS BESAR
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Aminuddin Ma’ruf A. Haris Wally
Ketua Umum Sekretaris Jendral
Tidak ada komentar:
Posting Komentar